Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sumbar, Reti Wafda, mengatakan konsumsi telur penyu masih terjadi meskipun secara hukum dilarang. Saat ini, pemerintah lebih mengedepankan pendekatan pembinaan ketimbang penindakan hukum.
“Warga yang melanggar tetap kami beri pembinaan, agar tumbuh kesadaran kolektif untuk menjaga kelestarian penyu,” ujarnya.
Kepala UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP Sumbar, Wandi Afrizal, menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kompensasi berupa uang transportasi kepada warga yang menyerahkan telur penyu ke penangkaran.
“Kita beri Rp3.150 per butir, tapi hanya untuk telur yang diambil dari lokasi rawan atau membahayakan kelestarian penyu,” jelasnya.
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, juga mengimbau warganya agar tidak lagi mengonsumsi telur penyu. “Kami terus melakukan sosialisasi dan meminta warga menjual telur penyu ke penangkaran, bukan dikonsumsi,” katanya. (rdr/ant)

















