NIAS, RADARSUMBAR.COM –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menghentikan sementara layanan pasien yang membutuhkan tindakan bedah.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 27 Agustus 2025 akibat keterbatasan tenaga dokter spesialis.
Plt. Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, Ersan Kennedy Harefa, SE melalui surat pengumuman yang beredar, menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga keselamatan pasien.
Selama periode penghentian, pihak rumah sakit mengimbau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar merujuk pasien ke rumah sakit lain yang masih memiliki layanan bedah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan pasien yang memerlukan tindakan bedah tidak dapat dilakukan sementara waktu.”
“Pasien akan diarahkan ke rumah sakit lain agar tetap mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan,” kata Ersan Kennedy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan penghentian bersifat sementara hingga ketersediaan dokter spesialis kembali terpenuhi. Manajemen rumah sakit berkomitmen memberikan informasi terbaru jika terdapat perubahan jadwal layanan.
“Apabila ada perkembangan baru terkait layanan bedah, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski layanan bedah dihentikan, Ersan memastikan seluruh layanan medis lain di RSUD tetap berjalan normal sesuai jadwal.
Pasien Mengeluh Penanganan Lambat
Sebelumya seorang pasien post insisi dan drainase, Asa’aro Lase, mengaku kecewa karena tidak segera mendapat tindakan sejak menerima rujukan pada 11 Agustus 2025. Ia akhirnya memilih pindah ke rumah sakit swasta pada 13 Agustus 2025.
“Saya dua hari menahan sakit tanpa kepastian penanganan dari dokter bedah. Akhirnya saya putuskan pindah ke rumah sakit lain,” ungkap Asa’aro.
Selain itu, beberapa pasien lainnya juga mencari alternatif layanan di luar rumah sakit yang berada di Kota Gunungsitoli.
Dokter Spesialis Bedah Berpindah Praktik
Berdasarkan pantauan lapangan, keterbatasan tenaga bedah dipicu sejumlah dokter spesialis tidak memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Beberapa di antaranya memilih pindah ke rumah sakit lain, cuti, atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Dua dokter bedah, dr. Hajriadi Syah Aceh, SpB, dan dr. Jefry Adikam Sitepu, kini tercatat praktik di RS Bethesda. Hajriadi mengaku SIP miliknya sudah berakhir sejak Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Ia juga menyinggung persoalan insentif yang belum dibayarkan manajemen rumah sakit.
“Saya belum menerima insentif periode Juli–Desember 2024 maupun Januari–Juni 2025. Pihak manajemen sempat menyampaikan insentif sudah cair, tetapi hingga kini belum saya terima,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Jefry Adikam Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa memang sudah tidak praktik di RSUD Thomsen sejak Januari 2025.
Kendati demikian, dokter organik asal Kabupaten Nias Barat itu tak menampik soal insentif. Walau begitu, ia juga tidak terlalu mendesak cuma prihatin saja dengan apa yang telah ia rasakan.
“Soal perpanjang SIP ke RS lain tak ada hubungannya dengan isentif. Cuma memang saya belum terima aja,” katanya di ruang kerjanya di RS Bethesda Gunungsitoli malam ini.
RSUD dr. M. Thomsen Nias merupakan rumah sakit rujukan utama di Kepulauan Nias. Dengan cakupan layanan yang luas, keberadaan dokter spesialis bedah sangat krusial untuk menjamin keselamatan pasien.
Minimnya tenaga medis terjadi karena jumlah dokter bedah yang aktif hanya tersisa satu orang. Salah satu dokter bedah, dr. Hajriadi Syah Aceh, SpB, mengaku sudah tidak lagi praktik di RSUD Thomsen sejak Juni 2025.
Ia tidak memperpanjang surat izin praktik (SIP) karena menilai manajemen rumah sakit tidak transparan dalam pengelolaan insentif dokter.
Menurut Hajriadi, insentif senilai Rp4,5 juta per bulan tidak pernah diterimanya sejak Juli–Desember 2024 hingga Januari–Juni 2025. Padahal, ia mendapat informasi dari manajemen bahwa dana tersebut sudah cair.
“Katanya insentif sudah dicairkan, tapi sampai sekarang tidak masuk ke rekening saya,” kata Hajriadi, yang akrab disapa dr. Adi.
Ia menambahkan, insentif baru bisa dicairkan jika dokter memenuhi absensi melalui sistem faceprint. “Saya baru tahu soal absensi faceprint setelah masalah ini muncul,” ujarnya.
Persoalan serupa juga dialami dokter lain, seperti dr. Jefry Adikam Sitepu yang kini memilih praktik di rumah sakit swasta.
Para dokter sudah menyampaikan surat resmi kepada manajemen rumah sakit untuk meminta penjelasan, namun hingga kini belum ada jawaban memadai. “Bukan hanya dokter bedah, ada juga dokter jiwa, jantung, dan lainnya yang mengalami masalah sama,” tambah Hajriadi.
Penjelasan Manajemen RSUD Thomsen
Pihak RSUD Thomsen Nias membenarkan bahwa poli bedah saat ini belum bisa beroperasi optimal. Menurut Humas RSUD Thomsen, Benhard Doloksaribu, keterbatasan terjadi karena hanya ada satu dokter bedah yang melayani.
“Untuk sementara, layanan poli bedah difokuskan pada kegawatdaruratan, operasi, dan rawat inap. Dokter yang ada tidak mampu melayani poli sekaligus rawat inap,” jelas Benhard.
Direktur RSUD Thomsen, dr. Noferlina Zebua, membantah adanya penahanan hak dokter. Menurutnya, pembayaran insentif dan TPP dilakukan sesuai aturan dan hanya bisa dicairkan bila ada bukti kehadiran yang sah melalui absensi digital.
“Tidak ada hak pegawai yang ditahan jika kewajiban sudah dipenuhi,” tegas Noferlina.
Hal senada disampaikan Kepala Bidang Keuangan dan Perencanaan, Ersan Kenedy Harefa, yang menyebut absensi faceprint adalah dasar sah pencairan insentif.
“Sistem absensi digital memastikan pembayaran jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” katanya, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha, Rini Kurniawati Nduru.
Meski dihadapkan pada polemik, manajemen memastikan pelayanan pasien tetap diprioritaskan. “Kami berharap masyarakat memahami bahwa regulasi dan sistem disiplin harus dijalankan demi pelayanan yang transparan dan lebih baik,” tutup Noferlina. (rdr-tanhar)






