NIAS, RADARSUMBAR.COM –Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias, Kabupaten Nias, Sumatera Utara, menghentikan sementara layanan pasien yang membutuhkan tindakan bedah.
Kebijakan ini berlaku mulai 18 hingga 27 Agustus 2025 akibat keterbatasan tenaga dokter spesialis.
Plt. Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, Ersan Kennedy Harefa, SE melalui surat pengumuman yang beredar, menjelaskan keputusan itu diambil untuk menjaga keselamatan pasien.
Selama periode penghentian, pihak rumah sakit mengimbau fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) agar merujuk pasien ke rumah sakit lain yang masih memiliki layanan bedah.
“Kami sampaikan kepada masyarakat bahwa pelayanan pasien yang memerlukan tindakan bedah tidak dapat dilakukan sementara waktu.”
“Pasien akan diarahkan ke rumah sakit lain agar tetap mendapatkan penanganan sesuai kebutuhan,” kata Ersan Kennedy dalam keterangannya, Selasa (19/8/2025).
Ia menegaskan penghentian bersifat sementara hingga ketersediaan dokter spesialis kembali terpenuhi. Manajemen rumah sakit berkomitmen memberikan informasi terbaru jika terdapat perubahan jadwal layanan.
“Apabila ada perkembangan baru terkait layanan bedah, kami akan segera menyampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meski layanan bedah dihentikan, Ersan memastikan seluruh layanan medis lain di RSUD tetap berjalan normal sesuai jadwal.
Pasien Mengeluh Penanganan Lambat
Sebelumya seorang pasien post insisi dan drainase, Asa’aro Lase, mengaku kecewa karena tidak segera mendapat tindakan sejak menerima rujukan pada 11 Agustus 2025. Ia akhirnya memilih pindah ke rumah sakit swasta pada 13 Agustus 2025.
“Saya dua hari menahan sakit tanpa kepastian penanganan dari dokter bedah. Akhirnya saya putuskan pindah ke rumah sakit lain,” ungkap Asa’aro.
Selain itu, beberapa pasien lainnya juga mencari alternatif layanan di luar rumah sakit yang berada di Kota Gunungsitoli.
Dokter Spesialis Bedah Berpindah Praktik
Berdasarkan pantauan lapangan, keterbatasan tenaga bedah dipicu sejumlah dokter spesialis tidak memperpanjang Surat Izin Praktik (SIP).
Beberapa di antaranya memilih pindah ke rumah sakit lain, cuti, atau melanjutkan pendidikan ke luar negeri.
Dua dokter bedah, dr. Hajriadi Syah Aceh, SpB, dan dr. Jefry Adikam Sitepu, kini tercatat praktik di RS Bethesda. Hajriadi mengaku SIP miliknya sudah berakhir sejak Juni 2025 dan tidak diperpanjang. Ia juga menyinggung persoalan insentif yang belum dibayarkan manajemen rumah sakit.
“Saya belum menerima insentif periode Juli–Desember 2024 maupun Januari–Juni 2025. Pihak manajemen sempat menyampaikan insentif sudah cair, tetapi hingga kini belum saya terima,” jelasnya.
Sementara itu, dr. Jefry Adikam Sitepu saat dikonfirmasi membenarkan hal itu, bahwa memang sudah tidak praktik di RSUD Thomsen sejak Januari 2025.
Kendati demikian, dokter organik asal Kabupaten Nias Barat itu tak menampik soal insentif. Walau begitu, ia juga tidak terlalu mendesak cuma prihatin saja dengan apa yang telah ia rasakan.

















