Supratman juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai royalti tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga mengacu pada Konvensi Bern yang telah berlaku secara internasional sejak 1886.
“Konvensi itu sudah lama dan bersifat internasional. Bukan barang baru,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berencana menagih royalti dari pemutaran atau pertunjukan lagu komersial dalam pesta pernikahan. Sahroni menilai wacana tersebut bisa memicu praktik premanisme dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil.
“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenai, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas nonkomersial. Ini sudah ngaco dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/8). (rdr/ant)

















