JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan atau kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenai kewajiban membayar royalti.
“Enggak ada, kalau acara pernikahan enggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti kafe dan tempat usaha lainnya. Pemilik usaha di tempat-tempat tersebut wajib membayar royalti apabila menggunakan lagu untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
Namun, Supratman menekankan agar kewajiban membayar royalti tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah akan tetap mempertimbangkan aspirasi semua pihak dalam penerapan aturan tersebut.
“Pemerintah kan tidak buta, dalam arti pasti akan mendengar semua pihak,” ujarnya.
















