JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran lagu dalam acara pernikahan atau kegiatan nonkomersial lainnya tidak dikenai kewajiban membayar royalti.
“Enggak ada, kalau acara pernikahan enggak ada,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/8) malam.
Ia menjelaskan bahwa royalti hanya berlaku untuk pemutaran lagu atau musik di ruang publik yang bersifat komersial, seperti kafe dan tempat usaha lainnya. Pemilik usaha di tempat-tempat tersebut wajib membayar royalti apabila menggunakan lagu untuk mendukung kegiatan bisnisnya.
Namun, Supratman menekankan agar kewajiban membayar royalti tidak membebani pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM). Menurutnya, pemerintah akan tetap mempertimbangkan aspirasi semua pihak dalam penerapan aturan tersebut.
“Pemerintah kan tidak buta, dalam arti pasti akan mendengar semua pihak,” ujarnya.
Supratman juga menyampaikan bahwa ketentuan mengenai royalti tidak hanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, tetapi juga mengacu pada Konvensi Bern yang telah berlaku secara internasional sejak 1886.
“Konvensi itu sudah lama dan bersifat internasional. Bukan barang baru,” tegasnya.
Pernyataan ini muncul setelah Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengkritik wacana Wahana Musik Indonesia (WAMI) yang berencana menagih royalti dari pemutaran atau pertunjukan lagu komersial dalam pesta pernikahan. Sahroni menilai wacana tersebut bisa memicu praktik premanisme dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum yang adil.
“Kalau begini caranya, saya lihat wacana royalti musik ini makin lama makin ngelantur. Semua sektor mau dikenai, bahkan pesta pernikahan yang jelas-jelas nonkomersial. Ini sudah ngaco dan sangat membebani masyarakat,” kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (15/8). (rdr/ant)






