“Selain itu, Peraturan OJK No. 13 Tahun 2024 juga mengatur transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional,” katanya
Keterbukaan informasi, sebutnya, tidak berarti membuka semua hal tanpa batas. Pasal 17 UU KIP mengatur adanya informasi yang dikecualikan, mulai dari data pribadi nasabah hingga strategi bisnis yang belum siap dipublikasikan. Dalam dunia perbankan, menjaga kerahasiaan nasabah adalah prinsip fundamental.
“Artinya, seni keterbukaan terletak pada kemampuan mengungkap hal-hal yang memang menjadi hak publik, sambil tetap menjaga informasi yang dilindungi oleh undang-undang,” sebutnya.
Bagi Bank Nagari, katanya, pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) menjadi langkah strategis dalam mengelola keterbukaan ini.
PPID tidak sekadar menjadi pejabat yang menerima permintaan informasi, tetapi berperan sebagai gerbang yang menghubungkan bank dengan masyarakat.
“Dengan adanya PPID, informasi dapat disediakan secara proaktif—mulai dari laporan kinerja, kegiatan tanggung jawab sosial (CSR), hingga prosedur pengaduan nasabah—sehingga publik tidak perlu menebak-nebak atau berspekulasi,” katanya.
Keterbukaan ini membawa manfaat berlapis. Bagi publik, ia memberi kepastian dan rasa percaya. Bagi manajemen bank, ia membantu menciptakan tata kelola yang lebih baik, memperbaiki manajemen risiko, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi.
Pada gilirannya, ini akan memperkuat posisi Bank Nagari di pasar, baik di mata nasabah maupun investor.
“Peresmian PPID Bank Nagari, bertepatan dengan HUT Kemerdekaan ke 80 Tahun Republik Indonesia, 17 Agustus 2025, menjadi penanda bahwa keterbukaan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Ia adalah jembatan yang menghubungkan bank dengan masyarakat yang dilayaninya,” katanya.
Kata Musfi, dengan keterbukaan informasi yang terkelola dengan baik, Bank Nagari bukan hanya akan menjadi bank yang sehat secara finansial, tetapi juga sehat secara moral dan sosial—menjadi institusi yang dicintai masyarakat, dipercaya oleh nasabah, dan dihormati oleh kompetitor. (rdr)

















