PADANG, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar) Musfi Yendra mengatakan, Bank Nagari melangkah ke babak baru di tengah kompetisi industri perbankan yang kian ketat.
Bukan hanya soal inovasi produk atau digitalisasi layanan, tetapi juga soal bagaimana membuka diri kepada publik melalui keterbukaan informasi.
Langkah ini menandai pergeseran paradigma: dari sekadar memenuhi kewajiban regulasi menjadi komitmen membangun kepercayaan jangka panjang.
“Sebagai bank milik daerah, Bank Nagari memegang peran strategis dalam perekonomian Sumatera Barat.”
“Dana yang dikelola tidak hanya berasal dari nasabah individu dan pelaku usaha, tetapi juga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan uang rakyat,” kata alumni FISIP Unand ini.
Musfi menyebut, posisi ini menuntut transparansi tingkat tinggi, karena setiap rupiah yang dikelola melekat tanggung jawab publik di dalamnya. Tidak berlebihan jika keterbukaan informasi menjadi bagian dari modal sosial yang menentukan keberlangsungan Bank Nagari.
Kewajiban untuk terbuka bukanlah hal baru. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menegaskan bahwa badan publik, termasuk bank daerah, wajib menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
“Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik kemudian memperinci bagaimana layanan informasi itu seharusnya diberikan, termasuk kewajiban memberikan informasi secara proaktif, bukan sekadar menunggu permintaan,” katanya.
Dia menyebut, dalam konteks perbankan, ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juga mewajibkan keterbukaan laporan tahunan.
“Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), antara lain POJK Nomor 6/POJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank dan Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang mengatur prinsip transparansi dalam perlindungan konsumen.”

















