JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan 69.313 guru mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sebagai peserta Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Batch 2 Tahun 2025.
Penetapan ini melengkapi pelaksanaan PPG Batch 1 yang sebelumnya telah melibatkan 21.715 guru PAI. Dengan demikian, total sebanyak 91.028 guru PAI dalam jabatan (daljab) akan mengikuti proses sertifikasi melalui PPG sepanjang tahun 2025.
“Ini bukan hanya penting, tapi juga mulia, karena kesejahteraan guru adalah pilar bagi keberkahan pendidikan,” ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Selasa (19/8).
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Strategis Nasional Pemerintahan Prabowo-Gibran, khususnya dalam menyelesaikan sertifikasi guru secara menyeluruh.
“Kemenag berkomitmen penuh mendukung program prioritas nasional Presiden Prabowo,” tegasnya.
Menteri Agama juga menyebutkan bahwa guru yang lulus PPG akan mulai menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun berikutnya. Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji. Sementara itu, guru non-ASN akan menerima Rp2 juta per bulan, meningkat dari sebelumnya Rp1,5 juta.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan meskipun terdapat kebijakan efisiensi anggaran, PPG PAI tetap dilaksanakan tahun ini dengan dukungan pembiayaan dari APBN, APBD, dan Baznas.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung kelancaran PPG PAI ini. Setelah seluruh guru PAI daljab disertifikasi tahun ini, kami dapat fokus pada peningkatan kompetensi guru lainnya ke depan,” ujar Amien.
Sementara itu, Direktur Pendidikan Agama Islam (PAI) Kemenag, M. Munir, mengatakan para guru yang lolos sebagai peserta PPG Batch 2 Tahun 2025 dapat mengecek status keikutsertaan melalui akun Siaga Guru PAI masing-masing.
“Proses pembelajaran PPG akan dimulai pada awal September 2025. Saya imbau seluruh peserta untuk segera melakukan lapor diri ke LPTK yang telah ditetapkan, mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujarnya.
Melalui program ini, Kemenag menegaskan komitmennya dalam memperkuat profesionalisme dan meningkatkan kesejahteraan guru agama di Indonesia secara berkelanjutan. (rdr/ant)






