“Pelayanan dilakukan dari tenda darurat untuk mengantisipasi gempa susulan dan mempermudah evakuasi jika situasi darurat kembali terjadi,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso telah menetapkan status tanggap darurat pascagempa bermagnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut pada Minggu (17/8).
Penetapan status itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan. Masa tanggap darurat ditetapkan selama 14 hari, terhitung mulai 18 hingga 31 Agustus 2025. (rdr/ant)




















