Monitoring dan uji petik lapangan oleh tim KPK dilakukan pada 13–24 November 2024. Hasil akhir ditetapkan melalui surat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Nomor B/8105/DKM.01.02/80-84/12/2024 tertanggal 10 Desember 2024.
“Terima kasih kepada semua pihak yang telah membimbing dan mendukung kami, khususnya sejak awal tahun 2020. Ini adalah buah kerja keras dan kolaborasi semua unsur pemerintahan dan masyarakat,” ujar Hafizur.
Talang Babungo menjadi satu-satunya nagari di antara 74 nagari di Kabupaten Solok yang meraih predikat tersebut.
Ia berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi nagari lainnya untuk mengikuti jejak yang sama dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, kepada Wali Nagari Talang Babungo saat upacara Penurunan Bendera Merah Putih di halaman Kantor Gubernur Sumbar, Minggu (17/8). (rdr/ant)

















