AROSUKA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok melalui Nagari Talang Babungo, Kecamatan Hiliran Gumanti, menerima penghargaan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat kabupaten/kota tahun 2024 dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Wali Nagari Talang Babungo, Hafizur Rahman, menyampaikan bahwa nagari yang ia pimpin merupakan salah satu dari empat nagari yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai Desa Antikorupsi di Sumatera Barat pada tahun 2024. Penetapan itu dilakukan dari total 1.035 nagari yang ada di provinsi tersebut.
“Penghargaan ini merupakan hasil proses panjang sejak 2020, ketika kami berkomitmen menjadi desa antikorupsi,” kata Hafizur di Solok, Senin (18/8).
Komitmen tersebut diwujudkan melalui serangkaian pelatihan dan penyuluhan antikorupsi bagi perangkat nagari, tokoh masyarakat, serta warga, yang difasilitasi oleh Penyuluh Antikorupsi Sumbar hingga 2024.
Tahun ini, proses penilaian dilakukan bertahap, mulai dari tingkat kabupaten oleh tim dari Inspektorat Daerah, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Nagari (DPMN), dan Dinas Kominfo Solok, hingga ke tim provinsi dan KPK RI.

















