BERITA

Pascagempa M 5,8, Pemkab Poso Berlakukan Tanggap Darurat Hingga 31 Agustus

0
×

Pascagempa M 5,8, Pemkab Poso Berlakukan Tanggap Darurat Hingga 31 Agustus

Sebarkan artikel ini
ilustrasi gempa. (dok. istimewa)
ilustrasi gempa. (dok. istimewa)

PALU, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Poso, Sulawesi Tengah, menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari pascagempa bermagnitudo 5,8 yang mengguncang wilayah tersebut pada Minggu (17/8).

“Status tanggap darurat ditetapkan mulai 18 hingga 31 Agustus 2025,” ujar Kepala Pelaksana Harian BPBD Poso, Dharma Metusala, saat dihubungi dari Palu, Senin (18/8).

Keputusan ini berdasarkan SK Bupati Poso Nomor 100.3.3.2/0580/2025 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Gempa Bumi di wilayah Kecamatan Poso Pesisir, Poso Pesisir Utara, dan Poso Pesisir Selatan.

Penetapan status darurat dilakukan setelah mempertimbangkan dampak gempa yang menyebabkan kerusakan infrastruktur umum serta kerugian di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mencatat gempa awal bermagnitudo 6,0 yang kemudian dimutakhirkan menjadi 5,8. Episenter gempa berada di laut, 13 km barat laut Kota Poso pada kedalaman 10 km.

Hingga Senin (18/8) pukul 08.00 WITA, tercatat 57 gempa susulan dengan dominasi magnitudo 3 sebanyak 50 kali.

BPBD Sulawesi Tengah melaporkan total korban mencapai 41 orang, terdiri dari 9 orang luka berat, satu di antaranya dalam kondisi kritis, dan satu orang meninggal dunia. (rdr/ant)