“Setiap anggota itu punya hak dan kewajiban untuk memfasilitasi jika ada konstituen dari dapil datang. Tunjangan ini bisa digunakan untuk itu,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI, termasuk yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, tetap akan menerima tunjangan rumah dinas.
“Semua anggota DPR diperlakukan sama karena itu merupakan hak berdasarkan undang-undang, kecuali pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, 7 Oktober 2024.
Sebelumnya, Sekjen DPR mengumumkan pada 4 Oktober 2024 bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, dan akan menerima tunjangan rumah jabatan sebagai gantinya.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, yang meminta seluruh anggota DPR – baik yang terpilih kembali maupun tidak – untuk menyerahkan rumah jabatan yang selama ini mereka tempati. (rdr/ant)

















