BERITA

Viral Gaji DPR Rp90 Juta per Bulan, Puan: Tidak Ada Kenaikan

0
×

Viral Gaji DPR Rp90 Juta per Bulan, Puan: Tidak Ada Kenaikan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi BLT Subsidi Gaji. (net)
Ilustrasi gaji DPR. (net)

JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Ketua DPR RI Puan Maharani membantah adanya kenaikan gaji anggota DPR RI setelah beredar kabar viral di media sosial yang menyebut gaji wakil rakyat naik menjadi Rp3 juta per hari atau sekitar Rp90 juta per bulan.

Puan menegaskan bahwa tidak ada kenaikan gaji, dan yang ada hanyalah kompensasi berupa tunjangan rumah karena fasilitas rumah jabatan telah dikembalikan ke pemerintah.

“Nggak ada kenaikan. Hanya sekarang DPR tidak mendapatkan rumah jabatan, namun diganti dengan kompensasi uang rumah. Itu saja,” ujar Puan Maharani saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8), usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera.

Kebijakan pemberian tunjangan rumah dinas tersebut mulai diterapkan untuk anggota DPR RI periode 2024–2029, menggantikan fasilitas rumah jabatan (RJA) yang sebelumnya diberikan kepada para anggota.

Dalam kesempatan sebelumnya, Puan menyebut kebijakan ini lebih efektif karena mempermudah anggota DPR dalam menjalankan tugasnya, termasuk untuk menerima konstituen dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

“Setiap anggota itu punya hak dan kewajiban untuk memfasilitasi jika ada konstituen dari dapil datang. Tunjangan ini bisa digunakan untuk itu,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menegaskan bahwa seluruh anggota DPR RI, termasuk yang sudah memiliki rumah pribadi di Jakarta, tetap akan menerima tunjangan rumah dinas.

“Semua anggota DPR diperlakukan sama karena itu merupakan hak berdasarkan undang-undang, kecuali pimpinan DPR yang sudah mendapatkan rumah dinas dari Sekretariat Negara,” kata Indra saat meninjau RJA DPR RI Kalibata, Jakarta, 7 Oktober 2024.

Sebelumnya, Sekjen DPR mengumumkan pada 4 Oktober 2024 bahwa anggota DPR RI periode 2024–2029 tidak lagi mendapatkan rumah dinas, dan akan menerima tunjangan rumah jabatan sebagai gantinya.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tertanggal 25 September 2024, yang meminta seluruh anggota DPR – baik yang terpilih kembali maupun tidak – untuk menyerahkan rumah jabatan yang selama ini mereka tempati. (rdr/ant)