“Rasa syukur ini menjadi milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yota.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan yang aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. (rdr/rudi)
Halaman 2 dari 2

















