PARIAMAN, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 401 warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) tahun 2025. Dari jumlah tersebut, enam orang di antaranya dinyatakan langsung bebas.
Remisi ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif dalam rangka memperingati HUT ke-80 RI. Penyerahan remisi dilakukan pada Minggu (17/8/2025) dan disaksikan langsung oleh Wali Kota Pariaman, Yota Balad.
Wako Yota mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa yang patut disyukuri oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan.
“Rasa syukur ini menjadi milik seluruh rakyat, termasuk warga binaan. Pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan dedikasi, disiplin, serta mengikuti program pembinaan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yota.
Ia menambahkan, pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan atas komitmen warga binaan yang aktif dalam kegiatan pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas. (rdr/rudi)






