Selain itu, Polres juga menggandeng kepala jorong (dusun), wali nagari (kepala desa), dan perangkat pemerintahan setempat untuk memperkuat sistem keamanan lingkungan di wilayah masing-masing.
Menurut Agung, pengawasan selama 24 jam tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat kepolisian. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan.
“Mari kita jaga kampung dan kebun kita bersama. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Pasaman Barat sendiri diketahui memiliki total luas perkebunan kelapa sawit sebesar 189.508 hektare. Dari jumlah tersebut, 62.574 hektare dikelola oleh perusahaan besar, sementara 126.934 hektare merupakan perkebunan rakyat. (rdr/ant)

















