JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan komitmen negara dalam menguasai kembali lahan-lahan perkebunan kelapa sawit yang melanggar aturan. Dalam pidatonya, Presiden menyampaikan bahwa 3,1 juta hektare lahan sawit yang sebelumnya dikelola secara ilegal telah berhasil dikembalikan ke pangkuan negara.
“Bersama TNI dan Polri, kami pastikan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” tegas Presiden saat menyampaikan pidato kenegaraan pada Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR dan DPD RI di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025)..
Presiden mengungkapkan, beberapa tahun terakhir pemerintah menerima laporan adanya jutaan hektare perkebunan sawit yang menyimpang dari regulasi. Pelanggaran tersebut antara lain berupa pembukaan kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan luas kebun secara akurat, serta mengabaikan panggilan audit dari BPKP.
Merespons hal itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Hasilnya, dari potensi pelanggaran seluas 5 juta hektare, telah terverifikasi 3,7 juta hektare melanggar aturan, dan 3,1 juta hektare di antaranya sudah resmi dikuasai kembali oleh negara.

















