JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) meminta pengembang gim Roblox untuk segera melakukan perbaikan sistem di platformnya guna menyesuaikan dengan regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia.
“Kami menekankan pentingnya menghormati dan menjalankan aturan perlindungan anak yang berlaku di sini,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid usai pertemuan dengan perwakilan Roblox Asia Pacific di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Meutya menyampaikan bahwa belakangan ini muncul kekhawatiran dari orang tua dan pendidik mengenai konten tidak layak serta interaksi bebas di dalam gim tersebut. Bahkan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat mengimbau agar siswa tidak bermain Roblox.
Sebagai respons, Kemkomdigi meminta Roblox—yang merupakan perusahaan asal Amerika Serikat dan sudah terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sejak 2022—untuk membatasi akses komunikasi antar pengguna anak-anak, menyaring konten yang dibuat pengguna (user-generated content) yang bersifat vulgar, dan memperjelas fitur kontrol orang tua (parental control).

















