Di Jorong Aek Nabirong, petugas juga membakar satu unit box penyaring emas yang terbuat dari kayu, serta mendapati bekas galian tambang ilegal.
Selain penertiban, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan sanksi hukum terhadap aktivitas tambang ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.
“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.
Polisi juga akan menindak para pemasok bahan bakar bersubsidi yang membantu operasional tambang emas ilegal.
“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa untuk memastikan aliran sungai tetap bersih dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegas Kapolres. (rdr/ant)

















