PASAMAN BARAT

Razia Tambang Ilegal di Pasaman Barat, Polisi Bakar Pondok dan Box Penyaring Emas

0
×

Razia Tambang Ilegal di Pasaman Barat, Polisi Bakar Pondok dan Box Penyaring Emas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Ist)

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat, Sumatera Barat, menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan penertiban terhadap dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin di sejumlah wilayah.

“Setiap ada laporan, kami langsung melakukan razia. Ini bentuk keseriusan kami menanggapi keluhan masyarakat,” ujar Kapolres Pasaman Barat, AKBP Agung Tribawanto, di Simpang Empat, Kamis (14/8).

Razia dilakukan di beberapa titik, termasuk aliran Sungai Batang Batahan di Jorong Paraman Sawah, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, serta Jorong Aek Nabirong, Kecamatan Koto Balingka.

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Pasaman Barat. Meski tak ditemukan aktivitas tambang saat razia berlangsung, petugas menemukan bekas galian dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk penambangan ilegal.

“Petugas juga membongkar dan membakar pondok tempat tinggal yang digunakan para pelaku tambang emas ilegal,” ujar Agung.

Di Jorong Aek Nabirong, petugas juga membakar satu unit box penyaring emas yang terbuat dari kayu, serta mendapati bekas galian tambang ilegal.

Selain penertiban, petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada masyarakat tentang larangan dan sanksi hukum terhadap aktivitas tambang ilegal sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara.

“Ancaman hukumannya lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” jelasnya.

Polisi juga akan menindak para pemasok bahan bakar bersubsidi yang membantu operasional tambang emas ilegal.

“Polres Pasaman Barat akan terus melakukan patroli dan penindakan serupa untuk memastikan aliran sungai tetap bersih dan bisa dimanfaatkan masyarakat,” tegas Kapolres. (rdr/ant)