JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional WR. Supratman tersebut telah diwariskan untuk bangsa Indonesia, bukan untuk dikomersialkan.
“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah menyatakan bahwa itu sudah menjadi lagu kebangsaan, jadi tidak ada royalti,” kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8).
Ia menambahkan, WR. Supratman sebelum wafat sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa Indonesia Raya adalah bentuk pengabdiannya kepada Tanah Air.
“Dari riwayat yang saya tahu, WR. Supratman berkata, ‘Inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan.’ Beliau saja tidak pernah meminta royalti,” ujarnya.

















