JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti. Menurutnya, karya ciptaan pahlawan nasional WR. Supratman tersebut telah diwariskan untuk bangsa Indonesia, bukan untuk dikomersialkan.
“Saya kira dari pihak keluarga juga sudah menyatakan bahwa itu sudah menjadi lagu kebangsaan, jadi tidak ada royalti,” kata Fadli saat ditemui di Jakarta, Kamis (14/8).
Ia menambahkan, WR. Supratman sebelum wafat sempat menyampaikan kepada keluarga bahwa Indonesia Raya adalah bentuk pengabdiannya kepada Tanah Air.
“Dari riwayat yang saya tahu, WR. Supratman berkata, ‘Inilah yang bisa aku persembahkan untuk negeriku, sebuah lagu kebangsaan.’ Beliau saja tidak pernah meminta royalti,” ujarnya.
Pernyataan ini disampaikan di tengah polemik soal royalti musik yang kembali mencuat. Sejumlah musisi menggugat lembaga manajemen kolektif (LMK) karena dinilai tidak transparan dalam distribusi royalti, serta dianggap memberatkan pelaku usaha seperti kafe dan restoran.
Beberapa musisi mendorong sistem direct license agar royalti mengalir langsung ke pencipta lagu. Namun, skema ini dinilai berpotensi melanggar regulasi yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi menyebut bahwa pemerintah terus mencari solusi yang adil bagi semua pihak.
“Proses pembahasan masih berjalan dan belum final. Kami akan memperkuat komunikasi agar ke depan solusi yang dihasilkan bisa menguntungkan semua pihak—seniman, pengusaha, dan masyarakat,” ujar Hasan dalam konferensi pers di Kantor PCO, Jakarta. (rdr/ant)






