Operasi dipimpin oleh Kanit Opsnal, Iptu Adrian Afandi. Saat diamankan, kedua tersangka tak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa dua pintu kamar berwarna hitam, satu pintu kamar mandi warna cokelat muda, dan 12 lembar atap utama pasir warna hitam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian ini dilakukan dengan cara merusak bagian rumah untuk mengambil material.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Padang, khususnya dari tindak pidana pencurian yang kerap merugikan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing,” ujarnya.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pendalaman guna memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi pencurian ini. (rdr)

















