Sedangkan S berperan membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim. Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau aparat penegak hukum.
“Keduanya merupakan mantan mahasiswa UIN Suska Riau. Para tersangka memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran,” lanjutnya.
Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antarprovinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara, Riau, Palembang, Lampung, dan Pulau Jawa.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rdr/ant)





![KPU Nias Sosialisasikan Pilkada 2024 di SMA Negeri 1 Botomuzoi 6 Komisioner KPU Kabupaten Nias John Apriman Mendrofa memberikan arahan edukasi kepada para siswa-siswi di SMA Negeri 1 Botomuzoi, yang merupakan pemilih pemula terkait Pemilu/Pilkada 2024. [Kariadil Harefa/Radarsumbar]](https://www.radarsumbar.com/wp-content/uploads/2024/09/sosialisasi-KPU-Kepulauan-NIas-ke-sekolah-120x86.jpeg)











