Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban seperti orang tua, kerabat, teman dekat, dan tetangga.
“Orang tua harus lebih waspada, kenali tanda-tanda kekerasan, jaga komunikasi dengan anak, dan bangun hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar,” imbau Helfi.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara, dan diperberat lima tahun jika pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, sesuai UU No. 17 Tahun 2016.
Untuk mencegah kekerasan, Pemkab Pasaman Barat telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 90 nagari, melibatkan tokoh adat, ulama, pemuda, aktivis perempuan, dan masyarakat.
“Kekerasan terhadap anak bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (rdr/ant)

















