PASAMAN BARAT

Kekerasan Seksual Didominasi Orang Terdekat, Pemkab Pasbar Ajak Warga Berani Lapor

1
×

Kekerasan Seksual Didominasi Orang Terdekat, Pemkab Pasbar Ajak Warga Berani Lapor

Sebarkan artikel ini
Stop Kekerasan terhadap Anak

SIMPANGEMPAT, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan.

“Jangan biarkan kekerasan terjadi. Laporkan ke pihak kepolisian. Kami siap dampingi korban hingga ke proses hukum,” tegas Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pasaman Barat, Helfi Yerita, di Simpang Empat, Rabu (13/8/2025).

Ia menegaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan tidak bisa hanya melalui perdamaian atau pendekatan restoratif justice. Penindakan hukum diperlukan untuk memberi efek jera kepada pelaku.

“Apalagi banyak kasus pelecehan justru dilakukan oleh ayah kandung, ayah tiri, atau orang terdekat yang seharusnya melindungi,” ujarnya.

DP2KBP3A Pasaman Barat mencatat, sejak Januari hingga Juli 2025, telah terjadi 55 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah ini hampir menyamai total kasus sepanjang tahun 2024 yang mencapai 88 kasus.

Rinciannya 26 kasus kekerasan seksual, 14 kekerasan fisik, 8 kekerasan psikis, 5 penelantaran anak, 1 pelanggaran UU ITE dan 1 kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Mayoritas pelaku kekerasan seksual adalah orang terdekat korban seperti orang tua, kerabat, teman dekat, dan tetangga.

“Orang tua harus lebih waspada, kenali tanda-tanda kekerasan, jaga komunikasi dengan anak, dan bangun hubungan yang baik dengan lingkungan sekitar,” imbau Helfi.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat dijerat pidana maksimal 15 tahun penjara, dan diperberat lima tahun jika pelaku adalah orang yang seharusnya melindungi, sesuai UU No. 17 Tahun 2016.

Untuk mencegah kekerasan, Pemkab Pasaman Barat telah membentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) di 90 nagari, melibatkan tokoh adat, ulama, pemuda, aktivis perempuan, dan masyarakat.

“Kekerasan terhadap anak bukan hanya urusan pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” tegasnya. (rdr/ant)