Menurutnya, korban yang merupakan warga binaan pindahan dari Lapas Talu Pasaman Barat itu gantung diri dengan menggunakan sehelai kain sarung. “Korban merupakan warga binaan dengan kasus pembunuhan dengan masa hukuman selama 16 tahun sembilan bulan dengan sisa pidana masih 14 tahun lagi,” kata dia.
Polres Bukittinggi kemudian melakukan olah TKP di Lapas Biaro kemudian membawa jenazah korban ke RSAM Bukittinggi. “Selanjutnya dikomunikasikan kepada keluarga korban untuk dilakukan otopsi jika dibutuhkan sesuai permintaan keluarga,” kata dia.
Korban diketahui sebelumnya tidak memiliki masalah lain selama menjalani masa hukuman dan hanya pernah sekali berobat dengan riwayat penyakit Hernia. Warga Binaan di Lapas Klas IIA Bukittinggi di Biaro saat ini berjumlah 630 orang yang masih menjalani masa hukumannya. (ant)

















