JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Langkah besar untuk memperkuat konektivitas udara nasional dan internasional resmi dimulai dan mempermudah masyarakat.
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menetapkan 36 bandar udara umum, 3 bandar udara khusus, dan 1 bandar udara yang dikelola pemerintah daerah sebagai bandar udara internasional.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 dan KM 38 Tahun 2025, dan menjadi implementasi nyata Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada misi memperluas konektivitas demi pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah.
“Penetapan status internasional pada bandara merupakan langkah strategis untuk mendorong pemerataan ekonomi dan pembangunan infrastruktur di berbagai daerah,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, Rabu (13/9/2025).
Ia menjelaskan, konektivitas yang lebih luas akan membuka jalur perdagangan, memperkuat arus pariwisata, serta memancing investasi masuk ke wilayah-wilayah yang selama ini jarang tersentuh penerbangan internasional.
Sebelum kebijakan ini berlaku, penerbangan internasional Indonesia masih terkonsentrasi di kota-kota besar seperti Jakarta, Denpasar, dan Surabaya.
Dengan status baru ini, peluang ekonomi di daerah akan meningkat pesat, termasuk di wilayah-wilayah 3T (Terdepan, Terluar, Tertinggal) yang strategis.
Beberapa bandara yang kini berstatus internasional antara lain Bandara Komodo di Nusa Tenggara Timur, Bandara Frans Kaisiepo di Papua, hingga Bandara Domine Eduard Osok di Papua Barat Daya.
“Ini bukan hanya soal penerbangan, tapi soal membuka pintu kesempatan bagi masyarakat daerah untuk terhubung langsung ke dunia,” tegas Lukman.

















