Tapi, faktanya pembayaran itu tak pernah dilakukan. Setelah dicek di rekening korban, ternyata tidak ada satu pun transfer (uang masuk) sebanyak yang tertera pada struk yang diperlihatkan. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp2.701.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
Berdasarkan hasil Penyelidikan di lapangan, tim Klewang berhasil mengumpulkan dan menghimpun informasi sehubungan dengan perkara Penipuan yang telah terjadi dibeberapa toko di wilayah hukum Kota Padang,”ungkapnya.
Kemudian Tim berhasil mengungkap pelaku yang telah melakukan Penipuan tersebut bernama pangilan NANDA. selanjutnya tim mencari tau keberadaan pelaku dan diketahui pelaku sedang berada di Simpang Lopi dekat Jembatan Seberang Padang Kecamatan Padang selatan, Kota Padang.
“Tim Klewang mendatangi lokasi dimaksud dan mengamankan pelaku NANDA. Setelah diinterogasi pelaku mengakui bahwa dia memang telah melakukan Tindak pidana Penipuan yang dimaksud. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna Penyidikan lebih lanjut,” ujar Rico. (rdr-007)

















