TKA berfungsi memetakan capaian akademik murid secara adil, terukur, dan kredibel. Materi, ruang lingkup, serta kompetensi yang diukur telah diatur dalam Peraturan Kepala BSKAP Nomor 45 Tahun 2025 (jenjang SMA/MA/SMK) dan Nomor 47 Tahun 2025 (jenjang SD/MI dan SMP/MTs).
Dokumen ini juga memuat contoh soal sebagai panduan guru dan murid. Sebagai dukungan persiapan, pemerintah menyediakan paket simulasi TKA yang dapat diakses gratis kapan saja melalui laman resmi pusmendik.kemdikbud.go.id/tka/simulasi_tka.
Fasilitas ini memastikan kesempatan belajar yang setara bagi seluruh murid tanpa harus mengikuti pelatihan berbayar. Kemendikdasmen mengimbau orang tua untuk waspada terhadap informasi palsu yang menyebutkan TKA berbayar.
Jika ditemukan pungutan atau program berbayar yang mengatasnamakan TKA, masyarakat dapat melaporkannya ke Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen.
Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pendidikan yang berkeadilan, bebas biaya, dan berkualitas, sehingga setiap anak Indonesia dapat mengembangkan potensinya tanpa hambatan ekonomi. (rdr)

















