JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah memastikan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) tahun 2025 bebas biaya bagi seluruh murid di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto, khususnya pada agenda pemerataan akses pendidikan berkualitas dan peningkatan mutu sumber daya manusia secara adil dan merata di seluruh wilayah.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, seluruh murid dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/MA dan SMK/MAK berhak mengikuti TKA tanpa dipungut biaya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Toni Toharudin menuturkan, seluruh pendanaan TKA dibebankan kepada anggaran pemerintah.
“Kami pastikan TKA tidak dipungut biaya. Satuan pendidikan dilarang membebankan biaya persiapan TKA kepada murid dan orang tua.”
“Persiapan dilaksanakan sebagai bagian dari proses pembelajaran, menggunakan sumber daya sekolah dan pemerintah,” ujar Toni dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (12/8/2025).

















