“Kami mengusulkan pemberian remisi hanya bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
Saat ini, total penghuni Lapas Kelas IIB Lubuk Basung berjumlah 442 orang, terdiri dari 24 tahanan dan 418 narapidana.
“Kami juga rutin memberikan pelatihan keterampilan bagi warga binaan setiap tahun, agar mereka memiliki bekal saat bebas nanti,” pungkasnya. (rdr/ant)
Halaman 2 dari 2

















