LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Sebanyak 359 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia.
Kepala Lapas Kelas IIB Lubuk Basung, Budi Suharto, mengatakan bahwa remisi tersebut terdiri dari 154 napi kasus PP 99 dan 205 napi pidana umum.
“Mereka memperoleh remisi antara satu hingga tiga bulan, sesuai dengan lama menjalani masa hukuman,” ujarnya di Lubuk Basung, Rabu (13/8).
Penyerahan remisi akan dilakukan usai upacara peringatan HUT ke-80 RI dan diberikan langsung oleh Bupati Agam Benni Warlis, disaksikan jajaran Forkopimda Kabupaten Agam.
Budi menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan, baik dari kasus pidana umum maupun khusus. Selain itu, mereka juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Kami mengusulkan pemberian remisi hanya bagi warga binaan yang telah memenuhi seluruh ketentuan,” katanya.
Ia berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menjalankan kewajiban mereka dengan baik.
Saat ini, total penghuni Lapas Kelas IIB Lubuk Basung berjumlah 442 orang, terdiri dari 24 tahanan dan 418 narapidana.
“Kami juga rutin memberikan pelatihan keterampilan bagi warga binaan setiap tahun, agar mereka memiliki bekal saat bebas nanti,” pungkasnya. (rdr/ant)






