“Dalam struktur keuangan daerah, masing-masing unsur memiliki domain dan kewenangan tersendiri. Tidak semua dokumen bisa diverifikasi oleh bupati secara langsung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat mengidentifikasi dugaan penyelewengan dana mencapai Rp600 juta, yang terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) selama April hingga Mei 2025.
Dana tersebut diduga diselewengkan melalui praktik pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di lingkungan Badan Keuangan Daerah.
“Motif sementara adalah untuk kepentingan pribadi. Soal pendalaman lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujar Bupati perempuan pertama di Sumbar itu. (rdr/ant)

















