PULUAUPUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Bupati Dharmasraya, Sumatera Barat, Annisa Suci Ramadhani, menyatakan telah menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi Inspektorat terkait dugaan penyelewengan dana oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) berinisial BY kepada Polres Dharmasraya.
“Saya barusan bertemu Kasat Reskrim untuk menyampaikan hasil pemeriksaan Inspektorat terkait dugaan tindak pidana korupsi,” ujar Annisa di Pulau Punjung, Selasa (12/8).
Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan internal diterima pada Senin malam (11/8). Dalam laporan itu, Inspektorat merekomendasikan agar dugaan penyelewengan ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sebagai pimpinan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat hukum. Ini bentuk komitmen kami terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” tegasnya.
Annisa juga membantah anggapan bahwa kejadian ini terjadi karena kelalaian pimpinan. Ia menyebut kasus ini baru diketahui karena sebelumnya sengaja tidak dilaporkan, meskipun peristiwanya terjadi pada Mei 2025.
“Dalam struktur keuangan daerah, masing-masing unsur memiliki domain dan kewenangan tersendiri. Tidak semua dokumen bisa diverifikasi oleh bupati secara langsung,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Inspektorat mengidentifikasi dugaan penyelewengan dana mencapai Rp600 juta, yang terjadi di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) selama April hingga Mei 2025.
Dana tersebut diduga diselewengkan melalui praktik pencairan ganda Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) oleh pejabat di lingkungan Badan Keuangan Daerah.
“Motif sementara adalah untuk kepentingan pribadi. Soal pendalaman lebih lanjut, kami serahkan sepenuhnya ke aparat penegak hukum,” ujar Bupati perempuan pertama di Sumbar itu. (rdr/ant)






