Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku. Setelah mengantongi ciri-ciri, petugas langsung bergerak dan menangkap keduanya tanpa perlawanan.
Kedua tersangka telah mengakui kepemilikan barang bukti dan saat ini diamankan di Mapolres Agam untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Polres Agam mengapresiasi peran serta masyarakat dan menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
“Sinergi antara masyarakat dan polisi sangat penting. Kami akan terus menggencarkan operasi agar Agam tetap bersih dari narkoba,” tegas AKBP Muari. (rdr/ant)

















