Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman Agung Malik Rahman Hakim mengatakan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
“Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum,” kata Agung.
Situasi di lingkungan Kejari Pasaman dilaporkan tetap kondusif selama proses penetapan dan penahanan berlangsung. (rdr/ant)

















