LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman, Sumatera Barat, menahan mantan Wali Nagari Panti berinisial Y (49), Senin (11/8), atas dugaan korupsi dana desa dan dana nagari tahun anggaran 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp174,6 juta.
Kepala Kejari Pasaman Sobeng Suradal menyebutkan penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah proses penyidikan intensif oleh tim jaksa.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan hingga berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Padang,” ujar Sobeng.
Penetapan ini berdasarkan tiga surat perintah penyidikan, yakni Print-03/L.3.18/Fd.1/05/2024 (3 Mei 2024), Print-03A/L.3.18/Fd.1/07/2024 (25 Juli 2024) dan Print-03B/L.3.18/Fd.1/01/2025 (7 Januari 2025)
Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa 22 orang saksi dan mengumpulkan alat bukti, termasuk hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kabupaten Pasaman.
Tersangka Y disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Pasaman Agung Malik Rahman Hakim mengatakan bahwa tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum ditahan di Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.
“Pemeriksaan dilakukan di Puskesmas Lubuk Sikaping dan dinyatakan sehat. Penahanan dilakukan demi kelancaran proses hukum,” kata Agung.
Situasi di lingkungan Kejari Pasaman dilaporkan tetap kondusif selama proses penetapan dan penahanan berlangsung. (rdr/ant)






