Razia dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran petugas, mulai dari pemeriksaan badan hingga penyisiran kamar hunian. Setiap sudut kamar diperiksa untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba maupun ponsel milik WBP. Namun sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan kami sita dan musnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 146 WBP di Rutan Lubuk Sikaping. Sebelumnya, empat WBP kasus narkoba telah dipindahkan ke Lapas Bukittinggi, termasuk tiga orang dengan vonis 20 tahun dan satu orang dengan vonis 7,5 tahun. (rdr/ant)

















