LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, meningkatkan kewaspadaan dengan menggelar razia di blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (11/8).
Kepala Rutan Resman Hanafi mengatakan razia ini merupakan bagian dari implementasi 13 program akselerasi yang dicanangkan oleh Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Komjen Pol Agus Andrianto.
“Kegiatan ini bertujuan mencegah peredaran narkoba dan praktik penipuan di dalam rutan,” ujar Resman.
Razia dilakukan dengan melibatkan seluruh jajaran petugas, mulai dari pemeriksaan badan hingga penyisiran kamar hunian. Setiap sudut kamar diperiksa untuk memastikan tidak ada barang terlarang.
“Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan narkoba maupun ponsel milik WBP. Namun sejumlah barang yang berpotensi disalahgunakan kami sita dan musnahkan sesuai prosedur,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini terdapat 146 WBP di Rutan Lubuk Sikaping. Sebelumnya, empat WBP kasus narkoba telah dipindahkan ke Lapas Bukittinggi, termasuk tiga orang dengan vonis 20 tahun dan satu orang dengan vonis 7,5 tahun. (rdr/ant)






