PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan lapak-lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Sutan Syahrir, Kecamatan Padang Selatan, Senin (11/8/2025) siang.
Penertiban dilakukan lantaran para pedagang memanfaatkan fasilitas umum dan trotoar untuk berjualan, yang jelas melanggar peraturan daerah.
Kepala Satpol PP Padang, Chandra Eka Putra, mengatakan penertiban ini melibatkan jajaran Kecamatan Padang Selatan. Pihaknya menindaklanjuti pelanggaran Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
“Para pedagang ini berjualan di atas fasilitas umum dan trotoar jalan. Jelas ini melanggar aturan yang berlaku,” ujar Chandra.
Sebelum penertiban, Satpol PP bersama pihak kecamatan dan kelurahan telah memberikan imbauan secara persuasif. Teguran baik lisan maupun tertulis juga telah disampaikan, namun tak diindahkan para pedagang.
Akhirnya, petugas menertibkan belasan lapak, termasuk payung, kursi, meja, tabung gas, hingga papan reklame. Semua barang bukti diangkut ke atas mobil dalmas dan dibawa ke kantor Satpol PP.
“Barang-barang ini akan kami serahkan ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk didata dan diproses. Nanti hasil penyelidikan PPNS yang menentukan apakah kasus ini akan disidangkan secara tipiring,” jelas Chandra.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya yang berprofesi sebagai pedagang, agar mematuhi aturan dan tidak menggunakan fasilitas sosial maupun fasilitas umum untuk kepentingan pribadi.
“Mari kita bersama menjaga Kota Padang tetap tertib dan rapi. Berjualanlah di lokasi yang memang sudah disediakan, sehingga fungsi fasilitas umum dan sosial tetap sebagaimana mestinya,” tutup Chandra. (rdr)

















