Kemudian, APHT tersebut akan terinput pula ke data Kantor Pertanahan setempat. Dalam proses pendaftaran HT, sertifikat tanah yang menjadi objek jaminan diberikan catatan adanya HT. Apabila utang debitur telah lunas, maka dilakukan penghapusan HT yang disebut Roya.
Roya adalah proses penghapusan HT yang dilakukan melalui perantara bank. Proses Roya ini menunjukkan bahwa pemohon HT sebelumnya telah bebas dari tanggungan utang kredit atas tanahnya.
Nantinya, catatan HT yang ada di sertifikat masyarakat/debitur akan dihapus. Dalam hal ini, pengajuan Roya dilakukan pihak bank selaku kreditur.
Usai proses penghapusan, masyarakat/debitur akan mendapat Sertifikat Elektronik dengan edisi terbaru yang bebas dari catatan HT.
Bagi masyarakat yang akan mengajukan proses Roya, dengan jaminan sertifikat analog dan HT analog, sertifikat akan dilakukan alih media menjadi Sertifikat Elektronik.
Masyarakat dapat mengambil sertifikatnya melalui loket di Kantor Pertanahan setempat. Untuk biaya Roya itu sendiri, pemilik akan dikenakan biaya Rp50.000 per sertifikat yang dilakukan HT.
Sebagai informasi, jika pengajuan HT dilakukan secara elektronik, maka proses Roya akan dilakukan secara elektronik pula.
Begitu pun jika saat mengajukan HT sebelum berlakunya sistem HT Elektronik, maka proses Royanya juga manual di Kantor Pertanahan.
Kementerian ATR/BPN sendiri sejak 2019 sudah menjalankan HT Elektronik sehingga Roya otomatis akan berbentuk elektronik pula. (rdr/atrbpn)

















