JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyatakan bahwa 16 saksi dalam kasus penganiayaan yang menewaskan Prada Lucky Saputra Namo masih menjalani pemeriksaan lanjutan dan berpotensi menjadi tersangka.
“Untuk 16 orang lainnya saat ini masih terus dilakukan pemeriksaan lanjutan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dari hasil pemeriksaan tersebut,” ujar Wahyu saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Menurutnya, para saksi diduga mengetahui proses penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Prada Lucky. Hingga saat ini, Polisi Militer Kodam IX/Udayana telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.
Keempat tersangka adalah Pratu A, Pratu EDA, Pratu PNBS, dan Pratu ARR, yang saat ini telah ditahan di Subdenpom IX/1-1 Ende.
Wahyu menegaskan bahwa proses penyidikan sepenuhnya dilakukan oleh POM AD sesuai dengan hukum militer yang berlaku.

















