Rasyid menjelaskan bahwa proses penertiban cukup kompleks karena salah satu korporasi beroperasi di tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, dan Sijunjung.
“Di lapangan, tim juga menemukan bahwa lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) turut ditanami kelapa sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulihan kawasan hutan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Satgas PKH yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mulai bekerja di Sumatera Barat sejak Sabtu (2/8) dan direncanakan akan melakukan operasi penertiban selama dua pekan ke depan. (rdr/ant)

















