PADANG, RADARSUMBAR.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) menertibkan sekitar 8.000 hektare kawasan hutan yang diduga dikuasai secara tidak sah oleh dua korporasi di Kabupaten Solok Selatan, Sumbar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumbar, M. Rasyid, menyampaikan bahwa operasi berlangsung selama lima hari berturut-turut dengan melibatkan tim gabungan dari Satgas PKH dan Kejati.
“Penertiban dilakukan terhadap lahan seluas 4.593 hektare milik korporasi pertama dan 3.540 hektare milik korporasi kedua. Keduanya beroperasi di Solok Selatan,” kata Rasyid di Padang, Minggu (10/8).
Tim memulai penertiban dengan melakukan klarifikasi terhadap status kepemilikan lahan, baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar atas nama dua perusahaan, yaitu PT BRM dan PT IM.
Selanjutnya, tim memasang plang larangan di lokasi yang berisi maklumat resmi:
“Dilarang memasuki lahan hutan tanpa izin, merusak, menjarah, mencuri, menggelapkan, memungut hasil tanaman atau tumbuhan, memperjualbelikan dan menguasai tanpa izin pihak berwenang.”
Rasyid menjelaskan bahwa proses penertiban cukup kompleks karena salah satu korporasi beroperasi di tiga wilayah administratif, yaitu Kabupaten Solok Selatan, Dharmasraya, dan Sijunjung.
“Di lapangan, tim juga menemukan bahwa lahan di luar Hak Guna Usaha (HGU) turut ditanami kelapa sawit,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemulihan kawasan hutan ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi ekologis hutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.
Satgas PKH yang dibentuk atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mulai bekerja di Sumatera Barat sejak Sabtu (2/8) dan direncanakan akan melakukan operasi penertiban selama dua pekan ke depan. (rdr/ant)






