PASAMAN

Polres Pasaman Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail, Satu Pelaku Ditangkap

0
×

Polres Pasaman Gerebek Tambang Emas Ilegal di Sungai Sibinail, Satu Pelaku Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi tambang emas ilegal. (Foto: Ist)

LUBUKSIKAPING, RADARSUMBAR.COM – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman, Sumatera Barat, menertibkan aktivitas penambangan emas ilegal di bantaran Sungai Sibinail, Jorong I Padang Mantinggi, Nagari Padang Mantinggi Utara, Kecamatan Rao, pada Sabtu (9/8).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, bersama tim opsnal setempat.

Dalam penertiban tersebut, polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial HD (32), warga Jorong I Padang Mantinggi, beserta satu unit rakit berbahan kayu yang digunakan sebagai alat untuk menambang emas secara ilegal.

“Pelaku HD diamankan saat tengah mengoperasikan tambang emas ilegal di lokasi kejadian,” kata AKP Fion Joni Hayes.

Ia menjelaskan, operasi ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas penambangan emas ilegal menggunakan rakit di sepanjang bantaran Sungai Sibinail.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polres Pasaman bersama Polsek Rao langsung menuju lokasi. Saat tiba, petugas melihat sejumlah pelaku tengah menambang menggunakan rakit kayu,” jelasnya.

Namun, saat hendak dilakukan penangkapan, sebagian pelaku berhasil melarikan diri.

“Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu orang pelaku beserta satu unit rakit yang ditemukan di dekat lokasi kejadian,” tambahnya.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami juga tengah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi guna memperkuat proses penyelidikan,” pungkasnya. (rdr/ant)