“Kami menduga ada penyalahgunaan identitas yang dilakukan sejak 2021 hingga 2024. Klien saya tidak pernah tahu atau terlibat dalam kedua perusahaan itu,” tegas Martin.
Korban mengaku kaget saat menerima panggilan resmi untuk datang ke KPP Cabang Gunungsitoli dan diperintahkan melunasi pajak dalam waktu 14 hari. “Tagihan ini jelas bukan kewajiban saya. Ini seharusnya dibayar oleh pihak yang sebenarnya memiliki usaha tersebut,” ungkap Faresoli.
Martin menegaskan, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran Pasal 65 ayat (3) UU No. 27 Tahun 2022 tentang larangan penggunaan data pribadi tanpa izin, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga lima tahun dan/atau denda Rp5 miliar. Selain itu, perkara ini juga dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Kami mendukung penuh Polres Nias untuk menegakkan keadilan dan kepastian hukum. Hal ini penting agar masyarakat, khususnya korban, tidak dirugikan lebih jauh,” jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus ini maupun penerbitan SP2HP. (rdr/tanhar)

















