LUBUKBASUNG, RADARSUMBAR.COM – Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencatat baru 83 dari total 330 koperasi di daerah itu yang telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama periode Januari hingga Juli 2025.
“Dari 330 koperasi yang terdaftar, hanya 83 koperasi yang telah melaksanakan RAT,” ungkap Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Agam, Nelfia Fauzana, di Lubukbasung, Minggu (10/8/2025).
Menurut Nelfia, rendahnya kepatuhan koperasi dalam melaksanakan RAT menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pihaknya melakukan pembinaan intensif, baik secara lisan maupun tertulis, kepada pengurus koperasi yang belum memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami terus mengingatkan dan membina agar pengurus koperasi segera melaksanakan RAT. Ini merupakan kewajiban penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
Selain pembinaan, Dinas Koperasi dan UMKM Agam juga memberikan pendampingan kepada koperasi yang mengalami kendala, terutama dalam pelaporan administrasi.
“Pendampingan dilakukan dengan menurunkan staf teknis yang memahami sistem pelaporan koperasi. Banyak koperasi yang belum RAT karena terkendala laporan keuangan yang bermasalah atau bahkan karena adanya pinjaman macet,” jelas Nelfia.
Padahal, idealnya RAT sudah dilaksanakan pada triwulan pertama setiap tahun, yakni antara Januari hingga Maret.
Ia menambahkan bahwa koperasi di Kabupaten Agam bergerak di berbagai sektor, mulai dari simpan pinjam, barang, jasa, hingga sektor produktif lainnya. Ia juga menegaskan bahwa koperasi yang aktif dan sehat akan berdampak langsung terhadap kesejahteraan anggotanya.
“Kalau koperasi aktif dan berjalan baik, maka anggotanya akan merasakan manfaat langsung. Ini yang menjadi target utama kami,” tutupnya. (rdr/ant)






