Mantan anggota DPRD tiga periode itu menjelaskan, konsultasi publik ini adalah bagian dari proses analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan masuk dalam setiap kebijakan, rencana, dan program pembangunan wilayah.
“Melalui KLHS, kita memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan benar-benar terintegrasi dalam penyusunan RDTR, demi meningkatkan kualitas dokumen serta meminimalkan risiko terhadap lingkungan dalam jangka panjang,” tegasnya.
RDTR Kota Pariaman 2025–2045 diharapkan mampu menjadi acuan pembangunan kota yang seimbang antara kebutuhan ruang, sosial, ekonomi, dan keberlanjutan lingkungan hidup selama 20 tahun ke depan. (rdr/rudi)





















