JAKARTA, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, Abdul Azis (ABZ) sebagai salah satu dari lima tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) di wilayahnya.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Abdul Azis diduga berperan sebagai pihak penerima suap.
“Saudara ABZ sebagai pihak penerima, diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8) dini hari.
Penangkapan Abdul Azis menjadi sorotan lantaran sehari sebelumnya ia sempat membantah kabar terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kepada jurnalis, dia menyebut berada dalam kondisi baik dan siap menghadiri Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai NasDem di Makassar, Sulawesi Selatan, bersama Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni.
Namun, usai menghadiri Rakernas tersebut, Abdul Azis justru diamankan tim KPK dan dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Asep, OTT yang dilakukan pada Kamis (7/8) itu melibatkan dua lokasi. Dari Jakarta, KPK mengamankan tiga orang, sedangkan di Kendari, Sulawesi Tenggara, empat orang diamankan.
Mereka terdiri dari unsur aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta yang diduga terlibat dalam aliran dana suap proyek RSUD.
“Kami juga memiliki satu tim yang saat ini masih bertugas di Sulawesi Selatan,” kata Asep.
Ia belum membeberkan detail peran para pihak yang diamankan, namun menegaskan penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum. Kasus ini menambah daftar panjang kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK.
Lembaga antirasuah itu kembali mengingatkan pejabat daerah untuk menjauhi praktik suap dan korupsi, terutama terkait pengelolaan proyek pembangunan fasilitas publik yang seharusnya dinikmati masyarakat. (rdr/ant)

















