Lampiran terbaru SKB tiga menteri tentang libur nasional tahun 2025, yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan bersama itu, memuat dua daftar, yaitu Hari Libur Nasional 2025 dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Susunan hari libur nasional pada tahun ini sama seperti tahun-tahun sebelumnya, sementara pada daftar cuti bersama hanya ada penambahan satu hari cuti bersama, yaitu 18 Agustus 2025, yang jatuh pada hari Senin, untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan RI.
Informasi mengenai 18 Agustus ditetapkan sebagai hari libur pertama kali diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro saat jumpa pers mengenai rangkaian peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Kepresidenan RI, Jakarta, pada 1 Agustus 2025.
Juri menyebut pemerintah menjadikan 18 Agustus 2025 atau satu hari setelah upacara peringatan HUT Ke-80 RI sebagai hari yang diliburkan, karena pada 17 Agustus malam hari, ada perayaan Pesta Rakyat dan Karnaval Kemerdekaan.
Hari libur itu, Juri menyebut, juga menjadi salah satu hadiah yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dalam rangka peringatan HUT Ke-80 RI.
Dalam kesempatan yang sama, Juri menjelaskan hari libur ditetapkan sehingga diharapkan masyarakat dapat menyelenggarakan berbagai kegiatan merayakan kemerdekaan Republik Indonesia, misalnya seperti perlombaan, karnaval, dan acara-acara lainnya di lingkungan dan tempat tinggal masing-masing.
Pemerintah berharap momentum HUT RI dapat membangkitkan semangat optimisme, kebersamaan, dan kreativitas masyarakat untuk bersama-sama membangun bangsa yang sejahtera dan maju. (rdr/ant)

















